LintasWarganet.com – 11 April 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kepada lima satuan kerja (Satker) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penghargaan ini menandakan bahwa Satker‑Satker tersebut telah memenuhi standar antikorupsi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 60/2021.
Kelima Satker yang dinobatkan antara lain:
- Babinkum dan HAM TNI
- Puspen TNI
- Pusinfolahta TNI
- Pusbintal TNI
- Satkomlek TNI
Proses penilaian meliputi empat aspek utama: kepemimpinan, manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan budaya antikorupsi. Setiap aspek dinilai berdasarkan dokumen, audit internal, serta verifikasi lapangan oleh tim Kemenpan RB.
| Aspek Penilaian | Kriteria |
|---|---|
| Kepemimpinan | Komitmen pimpinan dalam menegakkan integritas |
| Manajemen Risiko | Identifikasi dan mitigasi risiko korupsi |
| Sistem Pengendalian Internal | Prosedur yang meminimalisir peluang korupsi |
| Budaya Antikorupsi | Pendidikan dan pelatihan anti‑korupsi bagi staf |
Dengan predikat WBK, Satker‑Satker tersebut tidak hanya mendapatkan pengakuan nasional, tetapi juga memperoleh insentif berupa kemudahan administratif, akses dana lebih cepat, serta peningkatan reputasi di mata publik. Selain itu, pencapaian ini diharapkan menjadi contoh bagi unit lain dalam TNI serta lembaga pemerintah lainnya untuk memperkuat tata kelola bersih dan transparan.
Penerima predikat WBK ini menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan standar akuntabilitas dan mengajak seluruh elemen TNI agar budaya bersih menjadi bagian integral dari operasional harian.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet