Lelang Aset Rampasan Sandra Dewi Pecah Rekor: Kalung Berlian Rp 86 Juta dan 84 Tas Mewah Ludes Terjual
Lelang Aset Rampasan Sandra Dewi Pecah Rekor: Kalung Berlian Rp 86 Juta dan 84 Tas Mewah Ludes Terjual

Lelang Aset Rampasan Sandra Dewi Pecah Rekor: Kalung Berlian Rp 86 Juta dan 84 Tas Mewah Ludes Terjual

LintasWarganet.com – 23 Mei 2026 | Jakarta, 23 Mei 2026 – Pameran lelang BPA Fair 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA) menjadi sorotan publik setelah menampilkan serangkaian perhiasan dan barang mewah milik aktris ternama Sandra Dewi. Aset-aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang diperoleh dari proses penyitaan terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang menjerat suami Sandra, Harvey Moeis.

Kalung Berlian dengan Nama Sandra Dewi Jadi Primadona

Salah satu item yang paling menarik perhatian pengunjung adalah sebuah kalung emas 18 karat bertuliskan “Sandra Dewi” yang dihiasi 155 butir berlian. Kalung dengan berat 9,41 gram ini berhasil terjual pada hari Kamis, 20 Mei 2026 dengan harga akhir Rp 86.126.000. Harga tersebut melampaui batas limit awal yang ditetapkan sebesar Rp 33.126.000, menunjukkan tingginya minat kolektor terhadap barang yang memiliki nilai historis dan emosional.

Selain kalung utama, lelang juga menampilkan kalung emas 18 karat lainnya yang bertuliskan nama yang sama, namun dengan berat 9,38 gram dan dilengkapi 44 butir berlian. Kalung tersebut terjual seharga Rp 28.930.000. Kedua kalung tercatat sebagai Lot 24 Part 2 dan Lot 26 Part 2 dalam katalog lelang BPA.

Perhiasan Lainnya dan Tas Mewah

Tak hanya kalung, BPA juga berhasil melepas sebuah cincin emas 17 karat dengan 13 batu permata (Lot 15 Part 2) seharga Rp 24.614.000, naik signifikan dari limit awal Rp 15.614.000. Selain perhiasan, lelang menampilkan 84 tas mewah yang berasal dari koleksi pribadi Sandra Dewi. Semua tas tersebut ludes terjual dalam satu hari, menandai keberhasilan total penjualan aset rampasan dalam acara tersebut.

Latar Belakang Kasus Harvey Moeis

Kasus yang melatarbelakangi penyitaan ini berawal dari putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Akibatnya, ia harus menjalani hukuman penjara selama dua puluh tahun karena perannya sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin dalam korupsi pengelolaan timah periode 2015‑2022. Saat ini, Harvey menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat.

Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan bahwa ia adalah pihak ketiga yang memperoleh aset tersebut secara sah melalui kontrak iklan, hadiah, dan kerja keras pribadi. Namun, pada 28 Oktober 2025, Sandra mencabut gugatan tersebut, memungkinkan proses perampasan aset oleh negara untuk dijalankan sebagai uang pengganti.

Transparansi dan Tujuan Lelang

Pihak BPA menegaskan bahwa seluruh rangkaian lelang dilakukan secara terbuka dan transparan, guna memastikan pengelolaan barang bukti tidak disalahgunakan. Penjualan aset rampasan tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga memberikan gambaran jelas kepada publik tentang konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi dan pihak yang terkait.

Dengan total nilai penjualan yang mencapai ratusan juta rupiah, lelang ini menunjukkan bahwa barang-barang mewah yang pernah menjadi simbol status selebriti kini beralih menjadi aset publik. Hal ini juga menimbulkan diskusi mengenai batasan kepemilikan harta dalam konteks kasus korupsi dan hak atas properti pribadi.

Reaksi Publik dan Media

Berbagai media nasional, termasuk Kompas.com, IDN Times, dan Okezone, melaporkan secara intensif mengenai lelang ini. Sorotan utama terletak pada nilai tinggi kalung berlian serta jumlah tas mewah yang berhasil terjual. Netizen memberikan beragam komentar, mulai dari kekaguman atas nilai estetika perhiasan hingga kritik terhadap proses penyitaan yang dianggap terlalu keras terhadap seorang istri terdakwa.

Secara keseluruhan, lelang BPA Fair 2026 menjadi contoh konkret bagaimana aparat penegak hukum dapat mengelola aset hasil penyitaan secara profesional, sekaligus menegakkan prinsip keadilan bagi publik.

Dengan penutupan lelang yang sukses, diharapkan proses pemulihan aset negara dapat terus berjalan efektif, memberi sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan dibiarkan menguasai harta kekayaan pribadi tanpa konsekuensi.