LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Sejumlah anggota DPR mengungkapkan keprihatinan atas rencana penambahan lapisan baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dirancang untuk menampung produk rokok ilegal. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi pasar, mengurangi daya saing produsen rokok legal, serta menambah beban bagi konsumen.
Struktur CHT saat ini terbagi dalam beberapa golongan tarif yang mengatur besaran cukai berdasarkan jenis dan harga produk tembakau. Penambahan lapisan baru—sering disebut sebagai “golongan D”—akan memberikan tarif khusus bagi produk yang tidak terdaftar secara resmi, dengan tujuan meningkatkan pungutan dari pasar gelap.
- Potensi distorsi harga: Tarif khusus dapat menciptakan perbedaan harga yang tidak proporsional antara rokok legal dan ilegal, mendorong konsumen beralih ke produk yang lebih murah.
- Risiko kebocoran pendapatan: Jika pengawasan tidak memadai, lapisan baru dapat dimanfaatkan oleh pelaku ilegal untuk menghindari pajak secara lebih efektif.
- Kompleksitas regulasi: Penambahan golongan tarif menambah beban administratif bagi produsen dan pengecer yang harus menyesuaikan sistem pelaporan.
Beberapa legislator menekankan bahwa solusi jangka panjang harus berfokus pada penegakan hukum yang lebih ketat dan edukasi publik, bukan hanya pada penyesuaian tarif. Mereka juga meminta pemerintah untuk melakukan analisis dampak ekonomi secara menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan.
Pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penambahan lapisan baru dimaksudkan untuk menutup celah pendapatan yang selama ini dimanfaatkan oleh pasar ilegal. Namun, mereka berjanji akan memantau implementasi secara berkala dan menyiapkan mekanisme revisi bila terjadi efek negatif yang signifikan.
Jika kebijakan ini diterapkan tanpa koordinasi yang memadai, pasar rokok dapat mengalami fragmentasi harga, memperbesar peluang munculnya produk palsu, serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap regulasi pemerintah.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet