Layanan SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta pada Rabu

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dengan menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Rabu. Program ini ditujukan untuk mempercepat proses perpanjangan, penggantian, dan penerbitan SIM baru tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor kepolisian.

Layanan akan beroperasi selama satu hari penuh, dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan dapat diakses di lima titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Berikut adalah daftar lokasi beserta alamat lengkapnya:

  • Lokasi 1: Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jl. Kebon Kacang Raya No. 23, Tanah Abang.
  • Lokasi 2: Kantor Kecamatan Kemayoran, Jl. Pekojan Raya No. 12, Kemayoran.
  • Lokasi 3: Kantor Kecamatan Cakung, Jl. Raya Cakung No. 5, Cakung.
  • Lokasi 4: Kantor Kecamatan Pancoran, Jl. Raya Pancoran No. 30, Pancoran.
  • Lokasi 5: Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jl. Fatmawati Raya No. 45, Kebayoran Baru.

Setiap lokasi dilengkapi dengan petugas yang berwenang serta fasilitas pendukung untuk mengurus berbagai jenis permohonan SIM, termasuk:

  1. Perpanjangan masa berlaku SIM.
  2. Penggantian SIM yang hilang, rusak, atau dicuri.
  3. Penerbitan SIM baru bagi pemohon pertama kali.
  4. Uji kompetensi bagi pemohon yang memerlukan penyesuaian kategori kendaraan.

Warga diharapkan membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, serta bukti pembayaran administrasi yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi kepolisian.

Petugas menekankan bahwa layanan SIM Keliling bersifat gratis kecuali untuk biaya administrasi standar yang berlaku. Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat disarankan datang lebih awal atau memanfaatkan sistem antrean daring yang tersedia pada aplikasi layanan publik kepolisian.

Dengan penyediaan layanan di lima titik sekaligus, diharapkan dapat mempercepat proses perizinan mengemudi, mengurangi beban administrasi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat Jakarta dalam mengurus dokumen kendaraan.