LintasWarganet.com – 24 Mei 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu, yang kini tersedia di dua titik strategis di DKI Jakarta. Program ini bertujuan mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan, penggantian, atau pembuatan SIM baru tanpa harus datang ke kantor polisi utama.
Lokasi pertama berada di kompleks perkantoran Pusat Administrasi Pemerintahan (PAP) di Jalan M.H. Thamrin, sementara lokasi kedua terletak di kawasan Pluit Mall, Jalan Pluit Selatan. Kedua tempat tersebut dipilih karena mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah Jakarta.
Jadwal operasional layanan SIM Keliling pada hari Minggu berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Tim petugas yang terdiri dari staf administrasi, petugas verifikasi, serta teknisi kamera dan peralatan pemindai siap melayani antrian secara tertib.
Layanan yang dapat diakses meliputi:
- Perpanjangan SIM A, B1, C, D, dan E.
- Penggantian SIM yang hilang, rusak, atau tercabut.
- Pembuatan SIM baru bagi pemohon pertama kali.
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah atau biru (jumlah 2 lembar).
- Surat keterangan kehilangan atau kerusakan (jika berlaku).
- SIM lama (untuk perpanjangan atau penggantian).
Setelah dokumen diverifikasi, proses pembuatan atau perpanjangan SIM diperkirakan memakan waktu antara 30 hingga 45 menit. Hasil SIM yang telah selesai dapat diambil langsung di lokasi layanan pada hari yang sama.
Program SIM Keliling ini diharapkan dapat mengurangi beban kunjungan ke kantor polisi, mempercepat layanan publik, serta meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap regulasi lalu lintas. Masyarakat dianjurkan memanfaatkan layanan ini pada hari Minggu untuk menghindari kepadatan pada hari kerja.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet