Langgar Aturan, Truk Sumbu Tiga Dipaksa Keluar di KM 47 Tol Japek Berlaku Hingga 29 Maret 2026
Langgar Aturan, Truk Sumbu Tiga Dipaksa Keluar di KM 47 Tol Japek Berlaku Hingga 29 Maret 2026

Langgar Aturan, Truk Sumbu Tiga Dipaksa Keluar di KM 47 Tol Japek Berlaku Hingga 29 Maret 2026

LintasWarganet.com – 28 Maret 2026 | Korlantas Polri menindak truk dengan tiga sumbu atau lebih yang masih melintas di Tol Jakarta‑Cikampek (Japek) pada kilometer 47 pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Kendaraan berat yang melanggar batas sumbu ini dipaksa keluar dari jalur tol dan diarahkan ke jalur alternatif sesuai peraturan yang berlaku hingga 29 Maret 2026.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan peraturan jalan raya yang melarang truk dengan tiga sumbu atau lebih melintas di sebagian wilayah tol yang tidak mendukung beban berlebih. Menurut ketentuan, truk dengan tiga sumbu atau lebih hanya diizinkan pada koridor yang telah disiapkan infrastruktur khusus, seperti jalur khusus atau pintu masuk terkontrol.

Berikut langkah‑langkah yang diambil petugas saat menegakkan aturan:

  • Mengidentifikasi truk yang melanggar melalui kamera dan patroli lapangan.
  • Menghentikan kendaraan di titik penegakan.
  • Memberi peringatan tertulis dan mengarahkan truk keluar dari jalur utama.
  • Menetapkan sanksi administratif berupa denda sesuai Peraturan Lalu Lintas.

Petugas menegaskan bahwa pelanggaran serupa akan dikenakan sanksi yang lebih berat jika terjadi berulang kali. Denda administratif dapat mencapai Rp 1.000.000 per kendaraan, ditambah biaya penarikan kendaraan ke area parkir tertutup.

Pengendara truk diharapkan mematuhi ketentuan ini demi keamanan jalan, mengurangi kerusakan pada permukaan jalan, serta menghindari kemacetan yang dapat mengganggu arus lalu lintas pengguna tol lainnya.