Kubu Sony Sonjaya Kecewa Permohongan Status JC Ditolak Kejagung
Kubu Sony Sonjaya Kecewa Permohongan Status JC Ditolak Kejagung

Kubu Sony Sonjaya Kecewa Permohongan Status JC Ditolak Kejagung

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Tim pembela terdakwa Sony Sonjaya menyatakan kekecewaan mereka setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan terkait kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengacara Krisna Murti menjelaskan bahwa kliennya hanya bersedia memberikan keterangan lengkap dan membantu penyidikan sebagai imbalan atas pengakuan resmi sebagai JC, namun permohonan tersebut tidak diproses oleh Kejagung. Penolakan ini dianggap menghambat upaya transparansi dan penyelesaian kasus secara cepat.

Program MBG, yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial, ditujukan untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak di wilayah miskin. Namun, investigasi menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, termasuk penggelapan dana dan pemberian kontrak kepada pihak yang tidak berhak.

  • Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga menerima suap.
  • Pengajuan status JC biasanya memberi hak istimewa, seperti pengurangan hukuman, bagi pelaku yang memberikan informasi penting.
  • Kejagung menilai bahwa permohonan Sony Sonjaya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kubu Sony Sonjaya menilai keputusan Kejagung tidak konsisten dengan praktik hukum sebelumnya, di mana pelaku korupsi yang bersedia bekerja sama sering kali diberikan status JC untuk mempercepat proses hukum. Mereka menuntut peninjauan kembali keputusan tersebut.

Sementara itu, aktivis anti‑korupsi dan beberapa anggota parlemen menyoroti pentingnya penggunaan mekanisme JC sebagai alat untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Jika penolakan ini dipertahankan, proses penyidikan dapat memakan waktu lebih lama dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.