LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Serangkaian pernyataan terbaru dari Kubu Andrie Yunus, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak terbatas pada empat prajurit TNI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut laporan TAUD, sebanyak 16 orang diduga terlibat, termasuk anggota sipil yang belum teridentifikasi secara resmi.
Insiden terjadi pada malam Kamis, 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng. Sekelompok orang tak dikenal menyiramnya dengan air keras, menyebabkan luka bakar pada mata kanan dan tubuh sekitar 20 persen. Andrie sempat terjatuh dari sepeda motor, mendapatkan pertolongan warga sekitar, dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk perawatan intensif.
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI – Kapten NDP, Letnan Satu L, Letnan BHW, dan Sersan Dua ES – segera diamankan dan dijadikan tersangka pada 18 Maret 2026 dengan pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyelidikan masih jauh dari selesai.
Komnas HAM Sinergi Penyelidikan
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, pada konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, menyatakan bahwa “indikasi pelaku lebih dari empat orang, bahkan belasan, sedang kami gali secara intensif.” Saurlin menambahkan bahwa timnya telah meminta keterangan kepada pihak TNI dan menuntut transparansi dari Pusat Polisi Militer (Puspom TNI). Ia menegaskan bahwa Komnas HAM akan diberikan akses untuk bertemu dengan keempat tersangka militer serta calon tersangka sipil yang sedang diidentifikasi.
Komnas HAM juga menyoroti perlunya proses peradilan di luar militer. “Kami berupaya membuka ruang bagi jalur peradilan umum agar tidak terjadi impunitas bagi pelaku militer maupun sipil,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM.
TAUD Laporkan 16 Terduga ke Bareskrim
Dalam laporan resmi yang diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 8 April 2026, TAUD mencantumkan 16 orang sebagai terduga pelaku. Laporan tersebut menuntut penerapan Pasal 459 KUHP (pembunuhan berencana) serta pasal-pasal terkait terorisme, mengingat Andrie Yunus menilai serangan tersebut sebagai upaya menakut‑nuti gerakan hak asasi manusia.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa Andrie menolak proses peradilan militer karena berpotensi menciptakan impunitas. “Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun militer, harus diadili di peradilan umum,” tegasnya dalam pernyataan di Bareskrim.
Permintaan Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
Andrie Yunus, melalui surat tertanggal 3 April 2026, menyerukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan unsur sipil, akademisi, dan lembaga hak asasi manusia. Tujuannya adalah menelusuri tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan.
Beberapa poin penting yang diangkat dalam permintaan tersebut meliputi:
- Identifikasi lengkap semua pelaku, termasuk yang bersifat sipil.
- Pengungkapan jaringan dukungan atau perencanaan yang melibatkan unsur militer atau non‑militer.
- Rekomendasi jalur peradilan yang transparan dan akuntabel.
Reaksi Publik dan Implikasi Politik
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memicu gelombang protes publik serta pernyataan kritis dari organisasi hak asasi manusia. Banyak pihak menilai bahwa penanganan kasus ini menjadi barometer kebijakan pemerintah dalam menegakkan HAM di tengah ketegangan antara aparat keamanan dan aktivis sipil.
Jika terbukti melibatkan pelaku sipil, hal tersebut dapat memperluas dimensi investigasi ke jaringan politik atau ekonomi yang mungkin berperan. Sebaliknya, konfirmasi keterlibatan militer lebih dari empat prajurit akan menambah tekanan pada Kementerian Pertahanan untuk meninjau prosedur operasional TNI dalam menghadapi demonstrasi.
Di sisi lain, upaya hukum yang diarahkan ke peradilan umum diharapkan dapat memperkuat prinsip persamaan di depan hukum, sekaligus mencegah terjadinya praktik impunitas yang selama ini menjadi sorotan internasional.
Secara keseluruhan, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap penggalian fakta yang mendalam. Baik Komnas HAM maupun TAUD menegaskan komitmen mereka untuk memastikan semua pihak yang terlibat, baik militer maupun sipil, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengungkapan jumlah pelaku yang mencapai belasan menambah urgensi bagi lembaga‑lembaga terkait untuk menyelesaikan penyelidikan secara transparan dan menyiapkan jalur peradilan yang adil.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet