Kuasa Hukum Ibrahim Arief Kritik Tuntutan 15 Tahun Penjara Jaksa dalam Kasus Chromebook

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Tim kuasa hukum Ibrahim Arief (Ibam) menilai bahwa tuntutan pidana 15 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan perangkat Chromebook tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

  • Fakta material yang ada menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan berat sebagaimana dituduhkan.
  • Bukti-bukti yang diajukan JPU masih bersifat indikatif dan belum memenuhi standar pembuktian yang kuat untuk mendukung hukuman setinggi itu.
  • Perbandingan dengan kasus serupa menunjukkan bahwa hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum.

Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya prinsip legalitas, yakni hukuman harus sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku serta fakta yang terbukti secara sah di pengadilan.

Dalam sidang terakhir, JPU tetap menegaskan tuntutan 15 tahun penjara beserta denda besar, sementara tim pembela mengajukan permohonan agar hakim menilai kembali besaran hukuman berdasarkan bukti yang ada.

Jika hakim memutuskan untuk menurunkan hukuman, hal ini dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus teknologi serupa di masa depan, khususnya yang melibatkan dugaan penyalahgunaan perangkat digital dalam konteks kriminal.