Kronologi Penyelewengan Dana Nasabah BNI di Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Bank Negara Indonesia (BNI) mengungkap kronologi dugaan penyelewengan dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. Penyelewengan ini melibatkan penjualan produk resmi bank yang tidak tercatat dalam sistem internal BNI, sehingga mengakibatkan kerugian signifikan bagi anggota CU.

Berikut rangkaian peristiwa yang berhasil disusun oleh BNI:

  1. Awal 2023 – Petugas BNI menerima laporan awal dari anggota CU mengenai transaksi yang tidak sesuai dengan catatan sistem.
  2. Februari 2023 – Tim audit internal BNI melakukan pengecekan awal dan menemukan adanya selisih antara dana yang didepositkan nasabah dan pencatatan internal.
  3. Maret 2023 – Diketahui bahwa seorang oknum internal CU menjual produk tabungan dan deposito resmi BNI kepada anggota, namun tidak memasukkan data transaksi ke dalam sistem BNI.
  4. April 2023 – BNI melakukan verifikasi dokumen dan menemukan bukti transfer dana sebesar Rp 28 miliar ke rekening pribadi oknum terkait.
  5. Mei 2023 – BNI melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang dan menyiapkan laporan kronologis lengkap untuk proses hukum.
  6. Juni 2023 – Penyidikan lanjutan oleh Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkonfirmasi adanya pelanggaran hukum terkait penyelewengan dana nasabah.

Data utama yang teridentifikasi:

Jenis Produk Nilai Transaksi (Rp) Keterangan
Tabungan Berjangka 12.000.000.000 Penjualan tanpa pencatatan
Deposito 9.500.000.000 Transfer ke rekening pribadi
Lainnya 6.500.000.000 Biaya administrasi fiktif

Penelitian BNI menekankan bahwa mekanisme pengawasan internal tidak mampu mendeteksi transaksi di luar sistem, karena proses pencatatan manual oleh oknum tersebut tidak terintegrasi dengan platform digital bank. Hal ini membuka celah bagi penyalahgunaan dana nasabah yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

Otoritas terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan tindakan hukum yang tegas, serta memperkuat regulasi dan prosedur verifikasi transaksi untuk mencegah terulangnya kasus serupa.