LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Jakarta – Pada tanggal yang belum diumumkan secara resmi, Kepolisian menggerebek kediaman Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, setelah Kejaksaan Agung menetapkan ia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek tambang nikel. Penangkapan ini menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Berikut kronologinya:
- Penetapan tersangka: Kejaksaan Agung mengumumkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi nikel setelah menemukan bukti bahwa ia menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT Tambang Seluruh Indonesia (TSHI).
- Penggerebekan: Petugas kepolisian tiba di rumah Hery Susanto di daerah yang tidak disebutkan dan melakukan penggerebekan pada malam hari. Hery Susanto beserta beberapa asistennya langsung ditahan.
- Pemeriksaan awal: Selama pemeriksaan, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai, catatan transaksi, serta dokumen kontrak tambang yang diduga menjadi dasar suap.
- Penyidikan lanjutan: Kasus kini berada dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (TPPK) Kejagung, dengan kemungkinan dakwaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan pencucian uang.
Kasus ini menyoroti sejumlah isu penting, antara lain:
- Keterkaitan pejabat tinggi dengan industri tambang nikel yang sedang booming di Indonesia.
- Pengawasan internal Ombudsman yang dipertanyakan setelah terungkapnya dugaan korupsi di puncak lembaga pengawas.
- Dampak politik dan kepercayaan publik terhadap institusi anti‑korupsi.
Pihak Ombudsman belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penangkapan tersebut, sementara organisasi internasional yang memantau kebijakan anti‑korupsi menilai kasus ini sebagai ujian bagi kredibilitas institusi pengawas di Indonesia.
Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat menghadapi hukuman penjara yang signifikan serta denda yang besar, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet