Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Kedokteran Gigi UI, 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Disidang Terbuka
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Kedokteran Gigi UI, 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Disidang Terbuka

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Kedokteran Gigi UI, 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Disidang Terbuka

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah proses persidangan terbuka digelar pada akhir pekan lalu. Berikut kronologi lengkap peristiwa, respons pihak kampus, serta langkah hukum yang diambil.

Kronologi Perkembangan Kasus

  1. Awal Laporan – Pada awal April 2024, beberapa korban mengajukan laporan ke Polsek Setiabudi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa FH UI. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Penyelidikan Awal – Kepolisian melakukan pemeriksaan pendahuluan, mengumpulkan bukti berupa rekaman pesan, foto, serta saksi mata. Pada pertengahan April, 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
  3. Penyidikan dan Penahanan – Pada pertengahan Mei, 8 di antara tersangka ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara sisanya dikenai penahanan rumah.
  4. Sidang Terbuka – Pada 12 Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terbuka pertama. Jaksa menuntut masing‑masing tersangka dengan pasal tentang tindakan tidak senonoh terhadap orang yang berumur di atas 18 tahun.
  5. Reaksi Publik – Sidang tersebut disiarkan secara langsung melalui layanan streaming, menimbulkan gelombang protes dan dukungan bagi korban di media sosial.

Respons Fakultas Kedokteran Gigi UI

  • Universitas Indonesia membentuk Tim Penanganan Kasus Pelecehan Seksual (TPKPS) yang melibatkan dewan etik, biro hukum, dan perwakilan mahasiswa.
  • Rektor UI, Prof. Dr. Ari Kuncoro, menyatakan komitmen penuh terhadap proses hukum dan menegaskan bahwa pelaku tidak akan mendapat perlindungan khusus.
  • FH UI menangguhkan semua kegiatan akademik terkait mahasiswa yang terlibat hingga proses hukum selesai.

Tindakan Hukum Selanjutnya

Pengadilan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 20 Juli 2024 untuk memeriksa saksi tambahan dan menilai bukti digital. Jika terbukti bersalah, masing‑masing tersangka dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda sesuai Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Implikasi bagi Lingkungan Kampus

Kasus ini memicu evaluasi kebijakan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Beberapa fakultas di UI berjanji memperkuat mekanisme pelaporan, meningkatkan sosialisasi tentang hak korban, serta menambah layanan konseling psikologis bagi mahasiswa.