LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan bahwa mereka tidak mengajukan usulan penempatan Polri di bawah kementerian manapun. Keputusan ini diambil setelah serangkaian kajian mendalam mengenai implikasi struktural, hukum, dan operasional bagi institusi kepolisian.
Berikut beberapa alasan utama yang disampaikan KPRP:
- Kemandirian Institusi: Polri harus tetap memiliki otonomi dalam menjalankan tugas keamanan dan penegakan hukum tanpa campur tangan politik yang berpotensi mengganggu objektivitas.
- Landasan Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kedudukan Polri sebagai institusi yang berdiri sendiri di bawah Presiden. Mengubah posisi ini memerlukan amandemen konstitusi yang kompleks dan memakan waktu.
- Pengalaman Internasional: Negara‑negara dengan kepolisian di bawah kementerian sering menghadapi tantangan dalam menjaga netralitas, terutama dalam situasi politik yang sensitif.
- Kepercayaan Publik: Masyarakat Indonesia telah menuntut reformasi internal Polri, bukan perubahan struktural yang dapat menimbulkan persepsi bahwa kepolisian dijadikan alat politik.
- Efektivitas Operasional: Penempatan di bawah kementerian dapat menambah lapisan birokrasi, memperlambat pengambilan keputusan kritis dalam penanganan keamanan.
KPRP menekankan bahwa upaya reformasi seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas internal Polri. Komisi tersebut juga mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan independen yang tidak terkait dengan struktur kementerian manapun.
Dalam pernyataannya, KPRP menambahkan bahwa dialog dengan semua pemangku kepentingan—termasuk pemerintah, lembaga legislatif, serta masyarakat sipil—akan terus berlanjut untuk memastikan reformasi yang berkelanjutan dan berlandaskan pada kepentingan nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet