LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil penyitaan yang dilakukan pada Jumat, saat menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penyelidikan yang dipicu oleh dugaan penyalahgunaan jabatan mengungkap sejumlah uang tunai dan mata uang asing yang berjumlah signifikan.
Berikut rangkuman rincian barang bukti yang berhasil disita:
| Jenis Barang | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Uang tunai Rupiah | Rp 85.000.000 | Berbagai pecahan, terkumpul dalam beberapa kantong |
| Dolar Amerika Serikat (USD) | USD 12.500 | Berbentuk lembaran pecahan 100 dan 50 |
| Euro (EUR) | EUR 4.300 | Berbagai pecahan |
| British Pound (GBP) | GBP 1.200 | |
| Yen Jepang (JPY) | JPY 1.800.000 |
Selain uang tunai, petugas juga menemukan sejumlah barang berharga lainnya, antara lain:
- Emas batangan seberat 15 gram.
- Perhiasan emas dan berlian yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 20.000.000.
- Berbagai dokumen yang diduga terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan.
KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum yang akan dilanjutkan dengan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak berwenang berupaya mengungkap jaringan penyalahgunaan kekuasaan dan aliran dana ilegal yang melibatkan mantan pejabat tinggi.
Menanggapi temuan tersebut, Silmy Karim belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan publik bahwa penyalahgunaan jabatan dan perolehan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan terus diawasi secara ketat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet