KPK Ungkap Kepatuhan DPR dan DPRD dalam Pelaporan LHKPN Hanya 55,14 Persen
KPK Ungkap Kepatuhan DPR dan DPRD dalam Pelaporan LHKPN Hanya 55,14 Persen

KPK Ungkap Kepatuhan DPR dan DPRD dalam Pelaporan LHKPN Hanya 55,14 Persen

LintasWarganet.com – 29 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis data yang menunjukkan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya mencapai 55,14 persen. Angka ini menandakan bahwa hampir setengah dari wakil rakyat belum menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Data tersebut diunggah dalam rangka transparansi dan menjadi dasar bagi KPK untuk menegaskan kembali pentingnya keteladanan pejabat publik dalam mengungkap aset pribadi. KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi dan konflik kepentingan.

Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh KPK:

  • Persentase kepatuhan secara nasional hanya 55,14 persen.
  • DPR dan DPRD berada di posisi terendah dibandingkan dengan lembaga lain yang telah melaporkan LHKPN.
  • KPK mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN 2026 harus diselesaikan tepat waktu, mengingat batas waktu yang telah ditetapkan.

KPK juga menekankan bahwa seluruh penyelenggara negara, termasuk anggota legislatif, harus segera melengkapi data LHKPN 2026 agar dapat dipublikasikan secara terbuka. Kegagalan melaporkan dapat berujung pada sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai dengan Undang‑Undang KPK.

Untuk menambah kejelasan, KPK menyiapkan tabel ringkas yang menggambarkan persentase kepatuhan masing‑masing lembaga pada periode sebelumnya:

Lembaga Persentase Kepatuhan (%)
DPR/DPRD 55,14
Kementerian 78,30
Lembaga Pemerintah Non‑Kementerian 71,45

Dengan data tersebut, KPK berharap adanya peningkatan signifikan pada pelaporan LHKPN 2026. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat menyediakan fasilitas dan bimbingan teknis bagi anggota legislatif agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan tepat waktu.

Jika seluruh penyelenggara negara melaporkan secara lengkap, publik akan memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kepemilikan aset publik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokratis.