LintasWarganet.com – 12 April 2026 | Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), memiliki catatan terkait utang-utang yang belum dibayarkan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh Asep Guntur:
- Catatan utang melibatkan sejumlah kepala OPD di Tulungagung yang belum melunasi kewajiban keuangan mereka.
- Penundaan pembayaran biasanya terjadi pada saat anggaran daerah sedang menipis atau ketika terdapat tekanan politik.
- KPK menilai hal ini berpotensi menimbulkan risiko keuangan bagi daerah dan mengganggu transparansi pengelolaan dana publik.
Dalam menanggapi tuduhan tersebut, Bupati Gatut Sunu Wibowo belum memberikan komentar resmi. Namun, pihak sekretariat bupati diperkirakan akan mengeluarkan pernyataan klarifikasi dalam waktu dekat.
Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik keuangan di tingkat pemerintahan daerah, terutama terkait akuntabilitas kepala OPD dalam mengelola dana publik. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak lanjuti setiap indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran keuangan.
Jika terbukti adanya pelanggaran, KPK dapat mengajukan rekomendasi penindakan administratif atau bahkan proses hukum terhadap pejabat yang bersangkutan, sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin fiskal serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet