LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 366,7 miliar yang terkait dengan praktik korupsi dalam pengurusan keimigrasian, khususnya izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Kasus ini menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha, termasuk mantan anggota DPR Silmy Karim, yang diduga menjadi salah satu tokoh kunci dalam jaringan tersebut.
- Jumlah dana yang terlibat: Rp 366,7 miliar.
- Jenis izin yang disalahgunakan: Izin tinggal, izin kerja, dan izin tinggal tetap bagi WNA.
- Pihak yang terlibat: Pejabat imigrasi, konsultan keimigrasian, serta beberapa politisi termasuk Silmy Karim.
Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI, dituduh memiliki peran sebagai perantara antara pelaku korupsi dan pejabat imigrasi. Ia diduga menerima komisi atas setiap proses perpanjangan atau penerbitan izin tinggal yang diminta oleh klien-kliennya.
KPK telah menahan beberapa tersangka utama dan melakukan penggeledahan di beberapa kantor serta rumah yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, KPK juga meminta kerjasama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri alur dana dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dalam sektor keimigrasian. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat layanan publik.
Jika terbukti, para tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara, denda, serta pemulihan kerugian negara sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet