LintasWarganet.com – 29 Maret 2026 | Jakarta, Republika.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (tanggal) mengeluarkan pernyataan resmi bahwa dua lot telepon seluler (HP) hasil penyitaan tidak berhasil dilunasi oleh peserta lelang pada siklus Maret 2026.
Penjualan aset penyitaan merupakan bagian penting dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pada lelang tersebut, sejumlah barang elektronik, kendaraan, dan properti dijual kepada publik melalui mekanisme lelang terbuka.
Berikut adalah ringkasan dua lot yang tidak terbayar:
| Lot | Produk | Estimasi Nilai | Status Pembayaran |
|---|---|---|---|
| Lot A | Smartphone merk X, tipe Y | Rp 7.500.000 | Tidak Dilunasi |
| Lot B | Smartphone merk Z, tipe W | Rp 6.200.000 | Tidak Dilunasi |
Total nilai kedua lot tersebut mencapai sekitar Rp 13,7 juta. KPK menegaskan bahwa prosedur lelang tetap berjalan, dan aset yang tidak terbayar akan diproses kembali sesuai regulasi, termasuk kemungkinan penawaran ulang atau penjualan melalui jalur lain.
Direktur Eksekutif KPK, John Doe, menambahkan bahwa kegagalan pembayaran tidak memengaruhi keseluruhan hasil lelang, yang secara keseluruhan berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 200 juta dari berbagai barang lain.
KPK mengimbau para calon peserta lelang untuk memperhatikan ketentuan pembayaran secara cermat, mengingat keterlambatan atau kegagalan dapat berakibat pada pembatalan hak kepemilikan dan potensi sanksi administratif.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet