LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua biro jasa yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah muncul laporan bahwa petugas kepolisian imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kepolisian Denpasar meminta sejumlah uang kepada pihak biro jasa.
- Tanggal pemeriksaan: 26 Juni 2026
- Lokasi: Kantor KPK Jakarta, serta kantor cabang KPK di Bali
- Pihak yang terlibat: Kanim Ngurah Rai, Kepolisian Denpasar, dua biro jasa pengurusan izin tinggal
- Tindakan KPK: Pengumpulan bukti, pendengaran saksi, dan penelusuran alur uang yang diminta
KPK menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan mencakup pemeriksaan dokumen keuangan, rekaman percakapan, serta wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Jika terbukti ada indikasi korupsi, KPK berencana mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian aksi KPK yang menargetkan praktik korupsi di sektor imigrasi. Sebelumnya, KPK telah menindak sejumlah biro jasa yang terbukti melakukan suap untuk mempercepat proses perizinan.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap interaksi antara pejabat publik dan penyedia layanan swasta, terutama dalam urusan yang menyangkut hak tinggal warga asing.
KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pemerasan atau korupsi yang mereka temui, serta menegaskan komitmen lembaga untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet