LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang melibatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama masa jabatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana publik yang diduga terjadi antara tahun 2015 hingga 2019, ketika Nur Alam menjabat sebagai kepala daerah. Penyalahgunaan tersebut meliputi penyelewengan dana proyek pembangunan infrastruktur, serta pengalihan anggaran ke rekening pribadi atau pihak ketiga yang tidak berhak.
KPK menyatakan bahwa proses verifikasi awal telah selesai dan kini mereka akan memasuki tahap penyelidikan lebih mendalam. Langkah-langkah yang direncanakan meliputi:
- Pengumpulan dokumen keuangan terkait APBD selama masa kepemimpinan Nur Alam.
- Wawancara dengan pejabat daerah, staf pemerintahan, dan saksi potensial.
- Analisis alur dana melalui audit forensik.
- Penyusunan laporan rekomendasi untuk tindakan hukum bila terdapat bukti yang cukup.
Jika terbukti, kasus ini dapat berujung pada penuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan komentar resmi, namun menegaskan komitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di tingkat daerah, sejalan dengan upaya institusi tersebut untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan publik. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan melalui pelaporan jika mengetahui indikasi penyalahgunaan dana publik lainnya.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet