KPK Serahkan Aset Rp 153 Miliar Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif Antonius Kosasih ke Taspen
KPK Serahkan Aset Rp 153 Miliar Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif Antonius Kosasih ke Taspen

KPK Serahkan Aset Rp 153 Miliar Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif Antonius Kosasih ke Taspen

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset negara senilai sekitar Rp 153 miliar yang merupakan hasil rampasan dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan Antonius Kosasih. Penyerahan aset tersebut dilakukan kepada PT Taspen (Persero), badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiun pegawai negeri.

Kasus investasi fiktif yang diungkap KPK melibatkan skema penipuan investasi yang menipu ribuan korban dengan janji keuntungan tidak realistis. Antonius Kosasih, sebagai tokoh utama dalam jaringan tersebut, diduga menggelapkan dana publik dan mengalihkan hasil penipuan ke dalam berbagai bentuk aset.

Proses pemulihan aset negara berjalan selama beberapa bulan, melibatkan penyelidikan intensif, penyitaan, serta verifikasi legalitas setiap barang yang disita. Berikut ini beberapa jenis aset yang berhasil direbut KPK:

  • Tanah seluas lebih dari 10 hektar di wilayah Jawa Barat.
  • Beberapa unit kendaraan mewah, termasuk sedan dan SUV.
  • Properti apartemen di pusat kota Jakarta.
  • Rekening bank dengan saldo total mencapai Rp 85 miliar.
  • Investasi pada perusahaan rintisan (startup) yang nilai pasarannya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Setelah proses verifikasi selesai, KPK menandatangani serah terima aset dengan perwakilan Taspen pada hari Senin, 22 Juni 2024. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas dana pensiun, sekaligus menjadi contoh konkret upaya pemerintah dalam menyalurkan kembali kekayaan hasil korupsi ke publik.

Direktur Utama Taspen, Budi Santoso, menyatakan komitmen lembaga untuk mengelola aset yang diterima secara transparan dan mengoptimalkan penggunaannya demi kesejahteraan para pensiunan. Ia menambahkan bahwa dana yang berasal dari aset rampasan akan dialokasikan untuk memperkuat portofolio investasi Taspen, termasuk penambahan obligasi pemerintah dan instrumen keuangan berisiko rendah.

KPK menegaskan bahwa proses pemulihan aset tidak berhenti pada penyerahan ini. Seluruh tahapan investigasi masih berlanjut untuk mengidentifikasi potensi aset lain yang masih berada di jaringan kejahatan finansial. KPK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan berlebihan dan mengedukasi publik tentang bahaya investasi fiktif.