KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Pihak Lainnya sebagai Tersangka
KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Pihak Lainnya sebagai Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Pihak Lainnya sebagai Tersangka

LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Dinas Pendidikan setempat.

Kasus tersebut terkait dugaan penerimaan uang suap dan barang hadiah oleh pejabat daerah untuk mempengaruhi proses pengadaan serta keputusan administratif di bidang pendidikan.

Keempat tersangka yang ditetapkan meliputi:

  • Edison, Bupati Muara Enim
  • Seorang pejabat di Dinas Pendidikan Muara Enim
  • Pengusaha yang diduga memberikan suap
  • Rekan bisnis yang terlibat dalam pemberian gratifikasi

Setelah penetapan tersangka, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan hingga tahap persidangan, dengan kemungkinan hukuman penjara dan denda bagi yang terbukti bersalah.

Pihak kepolisian daerah dan aparat penegak hukum setempat diharapkan untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan penahanan serta pengumpulan bukti lebih lanjut.

Penetapan ini menambah deretan kasus korupsi di tingkat kabupaten yang menimbulkan keprihatinan publik, khususnya terkait sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan.