LintasWarganet.com – 09 April 2026 | KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan pemeriksaan terhadap Haji Her, seorang pengusaha tembakau yang berbasis di Madura, terkait dugaan praktik suap pada pejabat Bea Cukai. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang mengaitkan aliran dana tidak wajar dengan sektor industri rokok di Jawa Timur.
Haji Her, yang dikenal sebagai pemilik beberapa perusahaan tembakau lokal, diduga memberikan suap kepada petugas Bea Cukai untuk mempermudah proses impor dan distribusi produk tembakau. Menurut hasil temuan awal, sejumlah uang tunai dan transfer bank dengan nilai signifikan mengalir ke rekening yang terhubung dengan pejabat bea cukai regional.
Berikut rangkaian fakta yang terungkap hingga kini:
- Investigasi dimulai setelah munculnya laporan anonim tentang praktik korupsi di kantor Bea Cukai Jawa Timur.
- KPK menemukan bukti transaksi keuangan antara perusahaan Haji Her dan pihak terkait di bea cukai pada tahun 2022‑2023.
- Beberapa saksi internal bea cukai mengonfirmasi adanya permintaan suap berupa uang tunai dan fasilitas lainnya.
- Haji Her belum memberikan pernyataan resmi, namun kuasa hukumnya menyatakan akan kooperatif selama proses hukum berjalan.
Pemeriksaan ini menambah daftar kasus korupsi di sektor perdagangan dan industri tembakau, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan KPK. Jika terbukti, Haji Her dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda yang signifikan sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
Pihak KPK juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses bea cukai, khususnya pada impor produk tembakau yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Penegakan hukum diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet