LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, yang kini dijadikan tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 17 miliar. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Berikut rangkaian tahapan yang telah dilalui oleh KPK dalam kasus ini:
- Pembentukan Tim Penyidik Khusus (TPK) untuk menelusuri jejak uang dan dokumen pengadaan.
- Pengumpulan bukti berupa faktur, kontrak, dan catatan keuangan yang menunjukkan adanya kejanggalan.
- Wawancara saksi, termasuk pejabat MPR dan pihak perusahaan terkait.
- Pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka utama.
- Penyusunan berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan Republik Indonesia.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada toleransi terhadap praktik gratifikasi yang merusak integritas lembaga negara. Sementara itu, perwakilan MPR menyatakan akan melakukan audit internal untuk memastikan semua prosedur pengadaan kembali transparan dan akuntabel.
Jika terbukti bersalah, Ma’ruf Cahyono dapat dikenai hukuman pidana penjara serta denda sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap pejabat tinggi negara yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet