KPK Periksa Eks Pejabat PN Depok Terkait Permohonan PT Karabha Digdaya
KPK Periksa Eks Pejabat PN Depok Terkait Permohonan PT Karabha Digdaya

KPK Periksa Eks Pejabat PN Depok Terkait Permohonan PT Karabha Digdaya

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok serta seorang pegawai pengadilan yang diduga terlibat dalam proses permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara perdata.

Berikut adalah profil singkat para tersangka yang diperiksa:

  • Eks Hakim PN Depok I – menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Depok periode 2015-2020.
  • Eks Hakim PN Depok II – menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Depok periode 2016-2021.
  • Pegawai Pengadilan – bertugas sebagai panitera pada unit eksekusi riil.

PT Karabha Digdaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, mengajukan permohonan eksekusi riil terhadap salah satu debiturnya yang tidak membayar utang. KPK mencatat adanya indikasi bahwa proses permohonan tersebut dipercepat melalui intervensi pejabat pengadilan, yang berpotensi melanggar prinsip independensi peradilan.

Pihak KPK menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang merugikan pihak lain. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dibawa ke Komisi Etik KPK untuk dipertimbangkan apakah perlu dilanjutkan ke proses penyidikan formal.

Reaksi masyarakat dan kalangan hukum menanggapi kasus ini dengan keprihatinan. Beberapa praktisi hukum menilai bahwa kasus semacam ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan independen terhadap lembaga peradilan, terutama dalam hal penanganan eksekusi riil yang rentan terhadap manipulasi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap indikasi korupsi, termasuk yang melibatkan aparat peradilan. Pemeriksaan masih berlangsung, dan KPK akan mengumumkan temuan selanjutnya setelah proses klarifikasi selesai.