KPK Periksa Dua Kepala Desa dan Tiga Saksi Lain Terkait Pembentukan Pokmas di Bangkalan

LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala desa (klebun) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, serta tiga saksi lainnya sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan organisasi pokok masyarakat (pokmas).

Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah menerima laporan awal yang mengindikasikan adanya indikasi korupsi dan gratifikasi terkait proses pembentukan pokmas yang melibatkan dana desa. KPK menyoroti bahwa prosedur pembentukan pokmas seharusnya transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara terbuka.

Berikut langkah-langkah yang diambil KPK selama pemeriksaan:

  • Mengumpulkan dokumen terkait alokasi dana desa dan perencanaan pokmas.
  • Menanyai dua klebun mengenai keputusan pembentukan pokmas serta mekanisme penyerahan dana.
  • Mewawancarai tiga saksi yang meliputi pegawai desa, tokoh masyarakat, dan anggota pokmas.
  • Mengidentifikasi potensi adanya gratifikasi atau pemberian keuntungan pribadi kepada pejabat desa.

Dalam pernyataannya, KPK menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan pelanggaran hukum. KPK juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana desa dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan daerah.

Pihak kepolisian setempat diminta untuk memberikan dukungan dalam proses penyelidikan, sementara KPK berencana menyusun rekomendasi kebijakan guna memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa di masa mendatang.