LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Jakarta, 18 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat nonaktif Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Pada Senin (18/5/2026), KPK memeriksa sembilan saksi yang diduga memiliki informasi terkait aliran dana yang diberikan kepada sang mantan bupati.
Investigasi berawal dari laporan warga yang menyoroti adanya pencairan uang oleh pihak tertentu kepada Gatut Sunu Wibowo dalam rangka memperoleh favortit tertentu di wilayah Kabupaten Tulungagung. Menurut data internal KPK, uang tersebut diduga terkait proyek infrastruktur dan pengadaan barang yang belum selesai.
Saksi yang diperiksa meliputi:
- Pejabat kecamatan yang terlibat dalam proses perizinan
- Pengusaha kontraktor yang mengajukan penawaran proyek
- Pegawai Dinas Pekerjaan Umum setempat
- Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
- Warga yang menerima bantuan dana langsung
- Akuntan publik yang menangani laporan keuangan daerah
- Staf pribadi Gatut Sunu Wibowo
- Pengawas internal Biro Keuangan
- Representatif lembaga swadaya masyarakat lokal
Setiap saksi diminta memberikan keterangan tentang cara perolehan, penyaluran, dan penggunaan uang tersebut. Beberapa saksi mengaku melihat transfer dana secara tunai yang tidak tercatat dalam laporan resmi, sementara yang lain menyatakan bahwa mereka hanya mengetahui adanya tekanan untuk menandatangani dokumen yang menguntungkan pihak tertentu.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan tuduhan resmi. Namun, tim penyidik telah mengamankan sejumlah bukti digital, termasuk rekaman telepon, email, dan catatan bank yang akan dianalisis lebih lanjut.
Gatut Sunu Wibowo, yang resmi tidak lagi menjabat sejak 2025, belum memberikan komentar resmi terkait pemeriksaan ini. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyatakan akan mendukung proses hukum dan menegakkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Para pengamat menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, terutama mengingat besarnya anggaran infrastruktur yang dialokasikan untuk wilayah tersebut. Jika terbukti bersalah, Gatut Sunu Wibowo dapat dikenai sanksi pidana serta denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet