KPK Periksa 63 Pejabat dan ASN Terkait Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Periksa 63 Pejabat dan ASN Terkait Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Periksa 63 Pejabat dan ASN Terkait Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap total 63 pejabat, aparatur sipil negara (ASN), serta mantan pejabat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan internal yang menyingkap indikasi penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana daerah selama masa kepemimpinan Fadia Arafiq. Menurut data yang dihimpun KPK, sejumlah pejabat daerah diduga menjadi perantara atau penerima manfaat dari praktik korupsi tersebut.

Rangkaian Pemeriksaan

  • Pelaksanaan pemeriksaan dimulai pada awal pekan ini dan melibatkan tim khusus KPK yang terdiri dari penyidik senior.
  • Para tersangka dipanggil satu per satu untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen keuangan yang relevan.
  • Seluruh proses berlangsung di kantor KPK Cabang Jawa Tengah, dengan pengawasan ketat untuk memastikan integritas penyelidikan.

Daftar Pejabat yang Diperiksa

Berikut adalah contoh kategori pejabat yang masuk dalam daftar pemeriksaan:

Kategori Jumlah
Pejabat Tinggi Kabupaten 12
ASN Tingkat Menengah 28
Mantan Pejabat 23

Jumlah total mencapai 63 orang, yang mencakup pula beberapa pejabat yang pernah menjabat di bidang keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.

Reaksi Publik dan Pemerintah

Masyarakat Pekalongan menyambut langkah KPK ini dengan harapan agar praktik korupsi dapat terungkap secara menyeluruh. Sementara itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan berjanji akan memperkuat mekanisme pengawasan internal di tingkat daerah.

Para pejabat yang sedang diperiksa belum diberikan keterangan resmi terkait status hukum mereka. KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan pelaku yang terbukti bersalah dapat diproses sesuai peraturan perundang‑undangan.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi sanksi pidana, pengembalian kerugian negara, serta pemecatan dari jabatan publik.