KPK: Pemanggilan Pansus DPR melihat kebutuhan penyidikan kasus haji
KPK: Pemanggilan Pansus DPR melihat kebutuhan penyidikan kasus haji

KPK: Pemanggilan Pansus DPR melihat kebutuhan penyidikan kasus haji

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa panggilan kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024 dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana haji.

Berikut poin utama yang disampaikan KPK:

  • Alasan pemanggilan Panitia Khusus Angket Haji adalah untuk memperoleh data dan bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
  • Tim penyidik KPK telah menyiapkan daftar pertanyaan yang mencakup alur pengelolaan dana haji, mekanisme pengawasan, serta potensi indikasi penyalahgunaan.
  • Panggilan tersebut tidak berarti menuduh langsung anggota DPR, melainkan sebagai langkah prosedural untuk mengumpulkan fakta.
  • KPK berkomitmen menyelesaikan penyidikan dalam waktu yang wajar, dengan transparansi kepada publik.

Pihak Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI menanggapi panggilan tersebut dengan menyatakan kesediaan untuk bekerja sama, sekaligus menekankan pentingnya menjaga integritas institusi legislatif.

Kasus ini muncul setelah munculnya laporan media dan temuan audit internal yang menyoroti potensi kebocoran dana haji pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan dukungan penuh agar proses penyidikan berjalan efektif.

KPK menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap temuan yang mengindikasikan pelanggaran hukum akan diproses secara tegas, termasuk kemungkinan penuntutan terhadap pelaku.