KPK Panggil Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 24 April 2024, menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJKA). KPK memanggil Robby Kurniawan, mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan era Dudy Purwagandhi, untuk memberikan keterangan terkait peranannya dalam proyek-proyek strategis DJKA.

Robby Kurniawan menjabat sebagai Staf Ahli pada masa Dudy Purwagandhi, yang memimpin Kementerian Perhubungan antara 2019 hingga 2022. Selama masa tugasnya, ia terlibat dalam koordinasi kebijakan dan supervisi teknis, termasuk proyek pengembangan bandara dan program modernisasi infrastruktur penerbangan.

Kasus DJKA berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait proyek perluasan Bandara Soekarno‑Hatta dan pembangunan bandara baru di wilayah Timur Indonesia. Menurut hasil penyelidikan awal KPK, terdapat indikasi adanya kolusi antara pihak internal Kementerian dan kontraktor swasta, yang berpotensi merugikan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus pemanggilan Robby Kurniawan:

  • Apakah ia memiliki pengetahuan atau keterlibatan langsung dalam proses lelang dan penetapan pemenang proyek DJKA.
  • Bagaimana mekanisme koordinasi antara Staf Ahli Menhub dengan pejabat DJKA pada masa itu.
  • Apakah ada instruksi atau arahan yang diberikan oleh Robby terkait pemilihan kontraktor atau penentuan nilai kontrak.
  • Apakah ia menerima atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun terkait keputusan pengadaan tersebut.

Robby Kurniawan menegaskan bahwa ia selalu menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku dan tidak pernah menerima suap atau gratifikasi. Ia menyatakan bersedia membantu proses penyidikan dengan memberikan dokumen dan catatan rapat yang relevan.

KPK menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya memperluas jaringan investigasi. Pejabat KPK menambahkan bahwa tidak ada keputusan akhir terkait keterlibatan Robby Kurniawan hingga seluruh bukti dianalisis secara menyeluruh.

Reaksi publik terhadap pemanggilan ini cukup beragam. Beberapa kalangan menilai langkah KPK sebagai tindakan tegas untuk menindak korupsi di sektor strategis, sementara pihak lain menilai bahwa proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Jika terbukti terlibat, konsekuensi hukum bagi Robby Kurniawan dapat meliputi hukuman penjara, denda, serta pemutusan hak politik, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah.

Kasus ini menambah panjang daftar penyelidikan KPK terhadap praktik korupsi di lingkungan kementerian, khususnya yang menyangkut proyek infrastruktur berskala nasional. Pemerintah Kementerian Perhubungan telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.