LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa pendakwah Khalid Basalamah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan praktik korupsi dalam alokasi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Berikut rangkaian langkah yang telah diambil KPK sampai saat ini:
- Pengiriman surat panggilan resmi kepada Khalid Basalamah untuk hadir pada tanggal yang telah ditentukan.
- Pemeriksaan dokumen terkait alokasi kuota haji tahun 2023-2024.
- Pengambilan keterangan saksi dari lingkungan Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya.
- Analisis alur perizinan dan mekanisme pembayaran yang diduga melibatkan pihak ketiga.
Pihak Kementerian Agama belum memberikan komentar resmi, namun menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Khalid Basalamah melalui juru bicara menegaskan bahwa ia akan kooperatif dan siap menjawab semua pertanyaan penyidik.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi seputar alokasi kuota haji, yang sebelumnya pernah menjadi sorotan publik akibat tuduhan praktik korupsi dan nepotisme. Pengamat menilai bahwa penyelidikan KPK dapat menjadi titik balik bagi upaya meningkatkan transparansi dalam penetapan kuota haji, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas pejabat publik.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima belas tahun dan denda yang signifikan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet