LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menegaskan bahwa Ketua Partai Persatuan (PP) Japto Soerjosoemarno beserta istri, Rita Widyasari, telah dipanggil untuk pemeriksaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur.
- Penawaran gratifikasi kepada Rita Widyasari dalam bentuk uang tunai.
- Penggunaan jaringan politik untuk memperlancar persetujuan IUP.
- Keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam proses tersebut.
Japto Soerjosoemarno, yang menjabat sebagai Ketua PP sejak 2021, menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa ia dan istri selalu menjunjung tinggi prinsip integritas. Ia menambahkan bahwa panggilan KPK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan tanpa intervensi politik.
Rita Widyasari, yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial, juga memberikan pernyataan serupa, menyebut bahwa tidak ada transaksi keuangan yang melanggar hukum dalam urusan keluarga mereka. Kedua pihak menyatakan kesiapan untuk bekerja sama penuh dengan penyidik.
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis dokumen perizinan. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK yang melibatkan tokoh politik dan pengusaha di sektor energi, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perizinan sumber daya alam.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet