LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan investigatif terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Sumatera Barat. Pada hari Senin, 20 April 2026, KPK memanggil dua anggota Polri dan dua jaksa sebagai saksi dalam rangka memperkuat bukti penyidikan.
- Polri: Briptu Ahmad Fauzi (Polres Bengkulu Utara) dan Brigadir Joko Santoso (Polres Rejang Lebong)
- Jaksa: Jaksa Penuntut Umum Budi Santoso dan Jaksa Penuntut Umum Rina Hidayat
Tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk mengumpulkan keterangan terkait alur dana, dokumen resmi, serta koordinasi antara aparat penegak hukum dalam penyidikan.
Kasus ini bermula pada akhir 2023 ketika KPK menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong. Penyelidikan awal menemukan indikasi transfer dana yang tidak sesuai prosedur, serta keterlibatan pejabat daerah dalam menutup-nutupi aliran dana.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Des 2023 | Laporan masyarakat diterima KPK |
| Feb 2024 | Penyelidikan awal mengidentifikasi potensi korupsi |
| Mar 2024 | Penetapan tersangka Bupati Rejang Lebong |
| Apr 2026 | KPK panggil dua polisi dan dua jaksa sebagai saksi |
Pengamat hukum menilai langkah KPK ini menunjukkan komitmen kuat dalam menindak kasus korupsi lintas institusi. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan hasil pemanggilan saksi akan menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara. Jika bukti yang terkumpul cukup, KPK siap mengajukan tuntutan hukum terhadap Bupati Rejang Lebong serta pejabat lain yang terbukti terlibat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet