LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Muara Enim, Edison, menerima komisi sebesar lima persen dari setiap setoran rekanan yang dibayarkan kepada pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dugaan tersebut muncul setelah tim penyidik KPK menemukan pola pembayaran yang tidak wajar pada dokumen keuangan daerah.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum ada keputusan final mengenai keterlibatan langsung Bupati. Tim penyidik telah mengamankan dokumen keuangan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci, serta memeriksa alur transaksi yang mencurigakan.
Bupati Edison menolak semua tuduhan, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan menuduh bahwa laporan tersebut merupakan upaya politik untuk merusak reputasinya. Ia menambahkan bahwa seluruh setoran rekanan telah dicatat sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada indikasi adanya pemotongan yang tidak sah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Kabupaten Muara Enim juga merespons dengan meminta klarifikasi lebih lanjut. Sekretaris Daerah menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan KPK demi mengungkap fakta secara transparan.
Masyarakat setempat menanggapi kasus ini dengan keprihatinan, mengingat besarnya anggaran pembangunan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten. Beberapa kelompok anti‑korupsi menuntut proses hukum yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran dana publik.
Jika terbukti, dugaan pengambilan komisi lima persen dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk hukuman penjara dan denda. KPK menyatakan akan melanjutkan penyelidikan hingga mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan apakah ada pelanggaran hukum yang dapat diproses di pengadilan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet