LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses perizinan tambang di provinsi Maluku Utara (Malut). Kasus ini kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba, serta mantan pejabat Muhaimin Syarif.
Investigasi awal mengungkap adanya indikasi suap dan manipulasi dokumen dalam pemberian izin tambang batu bara dan mineral lainnya. KPK mencatat bahwa sejumlah perusahaan tambang memperoleh izin secara tidak wajar, sementara prosedur administratif yang seharusnya transparan tampak diabaikan.
Rangkaian perkembangan kasus
- 2023: Penyelidikan awal dimulai setelah muncul laporan masyarakat tentang pemberian izin tambang yang mencurigakan.
- 2024: KPK mengidentifikasi peran Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif dalam memfasilitasi proses perizinan dengan imbalan finansial.
- Mei 2024: KPK mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap beberapa tersangka dan melakukan penyitaan dokumen penting.
- Juli 2024: KPK memperluas kasus dengan menambahkan nama-nama pejabat daerah dan eksekutif perusahaan tambang yang diduga terlibat.
Ketua KPK, Didik Rachbini, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus digali hingga semua pihak yang terlibat terungkap dan dipertanggungjawabkan. “Kami tidak akan mundur dalam memberantas praktik korupsi, termasuk yang melibatkan sektor pertambangan yang strategis bagi perekonomian daerah,” ujar Didik.
Jika terbukti, kasus ini dapat berimplikasi pada peninjauan kembali seluruh perizinan tambang yang telah dikeluarkan di Malut, serta potensi penyesuaian kebijakan pengawasan di tingkat nasional. Masyarakat dan kalangan bisnis menunggu hasil akhir penyelidikan sebagai indikasi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet