LintasWarganet.com – 05 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di rumah Silmy Karim, mantan pejabat terkait izin tinggal bagi warga negara asing, pada Senin (5 Juni 2026) di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proses pemberian izin tinggal (KITAS) yang diduga melibatkan suap dan penyalahgunaan wewenang.
Selama operasi, tim KPK berhasil menyita dua unit mobil sport, sepuluh motor, serta sejumlah uang tunai dan valuta asing. Barang-barang yang disita diperkirakan memiliki nilai total yang signifikan dan menjadi bukti potensial dalam proses penyidikan.
- Dua mobil sport bermerk premium, masing-masing berusia kurang dari lima tahun.
- Sepuluh sepeda motor, meliputi motor sport dan skuter, semua dalam kondisi baik.
- Uang tunai dan valuta asing senilai lebih dari lima puluh juta rupiah, termasuk dolar Amerika Serikat dan euro.
Kepala KPK, Komjen (Pol) Widodo, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah konkret untuk menghentikan aliran uang hasil korupsi dan menegakkan akuntabilitas pada pejabat publik. “Kami akan menelusuri seluruh alur transaksi yang mengaitkan Silmy Karim dengan pemberian izin tinggal secara tidak sah, termasuk menelusuri jaringan benefisiari yang terlibat,” ujarnya.
Silmy Karim belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi ini, termasuk perusahaan atau individu yang menjadi penerima manfaat izin tinggal.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK yang menargetkan praktik korupsi di sektor imigrasi, sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperketat regulasi dan transparansi dalam pengelolaan izin tinggal bagi warga negara asing.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet