KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Amankan Bukti Dugaan Korupsi Silmy Karim
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Amankan Bukti Dugaan Korupsi Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Amankan Bukti Dugaan Korupsi Silmy Karim

LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | KPK melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar pada 26 Juni 2022, lalu mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Bali.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan dokumen pendukung yang mengindikasikan adanya praktik suap dalam proses pengeluaran izin tinggal. Silmy Karim, mantan pejabat tinggi Imigrasi Denpasar, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penyelidikan ini.

Berikut adalah barang bukti utama yang berhasil diamankan KPK:

  • Daftar nama WNA yang memperoleh izin tinggal selama periode 2019‑2021.
  • Catatan pembayaran yang mencakup uang masuk dan keluar terkait izin tinggal.
  • Rekaman percakapan telepon antara pihak imigrasi dan calon penerima izin.
  • Dokumen keuangan internal kantor Imigrasi Denpasar.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan melibatkan auditor independen untuk menelusuri alur keuangan secara menyeluruh. Sementara itu, Direktorat Imigrasi Denpasar menyatakan akan kooperatif, menyediakan akses penuh kepada penyidik, dan menunggu hasil resmi dari proses hukum.

Apabila terbukti bersalah, Silmy Karim dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga dua puluh tahun serta denda yang signifikan.

Kasus ini menambah deretan investigasi anti‑korupsi KPK di sektor publik, khususnya yang menyangkut layanan perizinan bagi warga negara asing di wilayah pariwisata Indonesia.