KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha 1447 Hijriah
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha 1447 Hijriah

KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha 1447 Hijriah

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoordinasikan pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha 1447 Hijriah bagi 52 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada hari raya Idul Adha, menandai upaya KPK dalam memastikan hak beribadah tetap terjaga meski berada dalam tahanan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. KPK menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk sajadah, mukena, serta perlengkapan ritual kurban. Penataan ruang shalat dilakukan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan keamanan Lapas.

Berikut langkah-langkah utama yang diambil KPK dalam memfasilitasi ibadah tersebut:

  • Mengidentifikasi narapidana yang berkeinginan melaksanakan shalat Idul Adha.
  • Berkoordinasi dengan pengelola Lapas untuk penempatan tempat ibadah yang aman dan layak.
  • Menyediakan perlengkapan ibadah serta bahan makanan untuk sahur dan berbuka puasa.
  • Menyiapkan petugas keamanan yang memastikan kelancaran acara tanpa mengganggu proses penegakan hukum.
  • Mengawasi pelaksanaan ibadah agar sesuai dengan jadwal resmi Idul Adha.

Dalam sambutannya, perwakilan KPK menegaskan pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk hak beribadah, bagi setiap warga negara tanpa memandang status hukum. “Kami berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan ibadah yang bermakna, sekaligus menegakkan prinsip keadilan dan kepatuhan pada hukum,” ujar juru bicara KPK.

Fasilitasi ini juga menjadi sinyal positif bagi masyarakat luas bahwa lembaga antikorupsi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum. Dengan demikian, narapidana dapat menjalankan kewajiban keagamaan mereka secara layak pada hari raya Idul Adha.