LintasWarganet.com – 14 April 2026 | KPK menilai ada dugaan kuat bahwa sejumlah pengusaha rokok memperoleh keuntungan dari suap pita cukai ilegal yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta.
- Suap dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan transfer bank.
- Pita cukai yang didapatkan secara illegal kemudian disalurkan ke pabrik-pabrik rokok yang menjadi mitra.
- Produk rokok yang memakai pita cukai illegal dijual dengan harga lebih kompetitif, meningkatkan margin keuntungan para pengusaha.
- Seluruh aliran dana dicurigai disembunyikan melalui perusahaan front dan rekening pribadi.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat DJBC dan eksekutif perusahaan rokok, serta memeriksa dokumen-dokumen pendukung seperti bukti transfer, catatan keuangan, dan log distribusi pita cukai.
Jika terbukti, kasus ini dapat menambah deretan kasus korupsi besar di sektor tembakau Indonesia, yang tidak hanya merugikan negara dalam bentuk kehilangan pajak, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet