LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding bahwa Iskandar Sitorus, pendiri Ikatan Alumni Warga (IAW), berperan menghalangi proses penyidikan dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berikut poin-poin utama yang diungkapkan KPK:
- Iskandar Sitorus diduga menyampaikan tekanan kepada beberapa pegawai bea cukai yang terlibat dalam kasus.
- Penggunaan jaringan IAW untuk menyebarkan informasi yang dapat mengaburkan fakta investigasi.
- Upaya mengatur pertemuan antara tersangka dan pejabat KPK guna menunda proses penyidikan.
KPK menegaskan bahwa tindakan menghalangi penyidikan merupakan pelanggaran pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Penyidik kini tengah memperkuat bukti dengan mengamankan data telepon, email, dan catatan pertemuan yang relevan.
Di sisi lain, pihak IAW membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa Iskandar Sitorus tidak terlibat dalam upaya apapun yang dapat mengganggu proses hukum. Ketua umum IAW menambahkan bahwa organisasi tersebut berkomitmen pada transparansi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Berikut langkah selanjutnya yang direncanakan KPK:
- Mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Iskandar Sitorus untuk memberikan keterangan.
- Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang diduga dipengaruhi.
- Menuntut pertanggungjawaban hukum bila terbukti ada unsur penghalangan penyidikan.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK yang menargetkan pejabat dan tokoh publik yang diduga berkolusi dalam praktek korupsi di sektor bea cukai. Pengawasan publik terhadap proses hukum diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan mencegah intervensi serupa di masa mendatang.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet