LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, telah memberikan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan mempengaruhi proses audit atas pengadaan televisi pintar (Smart TV) di daerah tersebut.
Kasus ini muncul setelah munculnya laporan masyarakat mengenai indikasi pembengkakan anggaran pada proyek pengadaan Smart TV yang ditujukan untuk sekolah‑sekolah dan kantor pemerintahan di Muara Enim. Pemerintah daerah mengalokasikan dana sekitar Rp 12 miliar untuk pembelian lebih dari 5.000 unit perangkat.
- Januari 2024 – Penetapan anggaran pengadaan Smart TV.
- Februari 2024 – Penandatanganan kontrak dengan perusahaan penyedia.
- Maret 2024 – Mulai muncul dugaan adanya pembayaran tidak wajar kepada BPK.
- Mei 2024 – KPK menerima laporan whistleblower dan membuka penyelidikan.
- Juli 2024 – KPK mengumumkan dugaan suap kepada Bupati Muara Enim.
Pihak Bupati Muara Enim belum memberikan komentar resmi. Sementara itu, BPK menolak tuduhan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menjalankan audit secara independen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan akan melibatkan pemeriksaan dokumen keuangan, rekaman telepon, serta saksi-saksi terkait. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di tingkat daerah yang melibatkan pejabat tinggi dan lembaga pengawas keuangan, menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas proses pengadaan barang di sektor pemerintahan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet