KPK Duga 8 Biro Haji Raup Keuntungan Ilegal Hingga Rp 40,8 Miliar
KPK Duga 8 Biro Haji Raup Keuntungan Ilegal Hingga Rp 40,8 Miliar

KPK Duga 8 Biro Haji Raup Keuntungan Ilegal Hingga Rp 40,8 Miliar

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan terhadap delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terhubung dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penyidikan mengungkap dugaan perolehan keuntungan tidak sah senilai sekitar Rp 40,8 miliar.

Berikut poin‑poin penting yang diidentifikasi KPK:

  • Delapan PIHK berafiliasi langsung dengan Kesthuri, organisasi yang menaungi ribuan biro haji di seluruh Indonesia.
  • Setiap biro diduga menambah biaya administrasi, layanan tambahan, dan margin keuntungan yang tidak transparan.
  • Jamaah haji tidak menerima dokumen resmi yang mencerminkan biaya sebenarnya, melainkan hanya kuitansi standar.
  • Beberapa biro menggunakan rekening pribadi untuk menyalurkan dana, sehingga menyulitkan audit keuangan.

KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan kementerian terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Pihak Kesthuri belum memberikan komentar resmi, namun pernyataan sebelumnya menekankan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas biro haji anggotanya.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal‑pasal mengenai gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik penyelenggaraan haji di Indonesia dan menuntut pengawasan lebih ketat dari regulator serta lembaga pengawas keuangan.