LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | KPK telah membuka penyelidikan atas dugaan adanya setoran dana dari kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Imigrasi Denpasar kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim. Penyelidikan ini menyoroti kemungkinan praktik pungutan liar terkait perizinan dan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Bali.
Latar Belakang
Silmy Karim menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi pada tahun 2021 hingga 2022 sebelum mengundurkan diri. Selama masa jabatannya, ia dikenal terlibat dalam kebijakan yang mengatur perizinan bagi WNA di wilayah pariwisata, termasuk Bali.
Fokus Penyidikan
- Apakah terdapat setoran dana secara tidak sah dari Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar ke rekening pribadi atau pihak terkait Silmy Karim.
- Hubungan antara setoran tersebut dengan proses penerbitan izin tinggal, visa kerja, atau izin kunjungan bagi WNA.
- Apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Imigrasi dalam memfasilitasi permohonan izin.
Reaksi KPK
Juru bicara KPK, Budi Santoso, menyatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti awal berupa dokumen keuangan dan kesaksian saksi. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menolak segala bentuk intervensi.
Implikasi bagi WNA dan Industri Pariwisata
Jika terbukti adanya praktik korupsi, hal ini dapat menimbulkan dampak signifikan bagi regulasi imigrasi di Bali, yang merupakan destinasi utama bagi turis asing. Penegakan hukum yang tegas diharapkan meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata.
KPK menargetkan penyelesaian awal penyelidikan dalam beberapa minggu ke depan, dengan kemungkinan pengajuan surat perintah penahanan atau penyitaan aset jika bukti menunjukkan pelanggaran hukum.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet