KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Bea Cukai Lewat Pemeriksaan Heri Black
KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Bea Cukai Lewat Pemeriksaan Heri Black

KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Bea Cukai Lewat Pemeriksaan Heri Black

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fokus penyelidikan kini beralih pada dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang diduga terjadi lewat pemeriksaan terhadap Heri Black, seorang pejabat yang terlibat dalam proses bea cukai.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi fokus KPK dalam penyelidikan ini:

  • Identifikasi segala bentuk intervensi yang dilakukan terhadap saksi atau tersangka, termasuk pemanggilan yang tidak sesuai prosedur.
  • Pemeriksaan mendalam terhadap catatan komunikasi Heri Black dengan pejabat lain di DJBC.
  • Pengumpulan bukti fisik dan digital yang dapat menguatkan dugaan adanya perintangan penyidikan.
  • Koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala upaya yang menghalangi proses peradilan. Jika terbukti adanya perintangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana tambahan di samping dakwaan korupsi yang sedang diusut.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai integritas institusi bea cukai dalam mengelola proses pemeriksaan barang impor. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Selanjutnya, KPK akan melanjutkan penyelidikan dengan melibatkan tim khusus yang berpengalaman dalam kasus obstruction of justice. Hasil temuan akan dipublikasikan setelah proses verifikasi selesai, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.