KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo
KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

LintasWarganet.com – 04 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat penyelidikan terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pendaftaran perangkat desa yang kini menyeret mantan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Pengisian perangkat desa biasanya melibatkan biaya administratif yang sudah diatur pemerintah. Namun, sejumlah laporan menunjukkan adanya permintaan uang tambahan yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya aliran dana gelap.

Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat kecamatan, anggota perangkat desa, serta warga yang menjadi calon perangkat. Mereka menyatakan bahwa sebelum pencalonan dapat disetujui, mereka diminta membayar sejumlah uang tambahan kepada pihak yang tidak jelas.

Sudewo, yang sebelumnya dikenai status nonaktif karena kasus terpisah, kini kembali menjadi fokus karena diduga menjadi perantara atau penerima dana tersebut. KPK menegaskan bahwa status nonaktif tidak menghalangi proses hukum apabila ada indikasi keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Penyelidikan KPK mencakup beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Pemeriksaan rekening keuangan yang terkait dengan aliran dana pendaftaran.
  • Analisis dokumen administrasi dan bukti transfer.
  • Pengambilan keterangan saksi dan pemanggilan tersangka.
  • Koordinasi dengan aparat penegak hukum daerah untuk memastikan jejak uang dapat dilacak.

Jika terbukti, Sudewo dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda. Kasus ini juga diperkirakan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa serta menambah beban bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik korupsi, sekecil apapun, terutama yang merusak kepercayaan publik pada institusi pemerintahan desa.