LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | KPK masih dalam tahap penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 17 miliar yang melibatkan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Cahyono karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung intensif di kantor pusatnya, Jakarta.
Kasus ini berpusat pada pengadaan barang dan jasa untuk MPR, dimana KPK mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan pembayaran tidak sah yang mengalir ke rekening pribadi mantan pejabat tersebut. Menurut keterangan penyidik, indikasi gratifikasi meliputi:
- Pembayaran tunai yang tidak tertera dalam dokumen kontrak.
- Transfer dana melalui rekening perusahaan yang terkait dengan Cahyono.
- Penggunaan dana untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih bersifat rahasia dan belum ada keputusan akhir mengenai penangkapan. Mereka menyatakan bahwa semua langkah akan diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pengajuan surat perintah penahanan jika bukti yang cukup telah terkumpul.
Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Ma’ruf Cahyono menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan penyidik, sekaligus menolak tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini menambah deretan investigasi terhadap pejabat tinggi negara yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas gratifikasi di lingkungan lembaga negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet