Korupsi MBG Diduga Libatkan Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN
Korupsi MBG Diduga Libatkan Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN

Korupsi MBG Diduga Libatkan Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan program MBG. Tersangka utama adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewijk Pusung dan Sonny Sanjaya.

Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan sebuah yayasan yang dikaitkan dengan pejabat BGN dalam penyaluran dana program MBG. Menurut penelusuran Kejagung, yayasan tersebut diduga menerima alokasi anggaran secara tidak wajar, kemudian dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang tidak terkait dengan tujuan program gizi nasional.

Berikut rangkuman kronologi singkat yang diungkapkan oleh Kejaksaan:

  • Penetapan alokasi dana MBG pada tahun anggaran 2021‑2022.
  • Pengalihan sebagian dana ke rekening yayasan yang dikelola oleh pihak-pihak dekat pejabat BGN.
  • Penggunaan dana tersebut untuk pembelian barang dan jasa yang tidak terdaftar dalam rencana kerja program.
  • Penemuan bukti transaksi keuangan yang tidak sesuai selama audit internal Kementerian Kesehatan.
  • Penangkapan dan penetapan tersangka setelah penyelidikan lanjutan.

Direktur Kejaksaan Agung, Tubagus Rachmat, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel. “Kami tidak memandang bulu. Setiap pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan wewenang akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Reaksi dari lingkungan BGN dan masyarakat luas pun beragam. Sebagian kalangan menilai kasus ini sebagai pukulan serius terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan, sementara yang lain menuntut adanya reformasi struktural agar pengelolaan dana program sosial tidak lagi rentan terhadap praktik kecurangan.

Kejaksaan juga mengumumkan akan memperluas penyelidikan ke lembaga-lembaga terkait yang mungkin menjadi jalur aliran dana. Jika terbukti, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia, mengingat pentingnya program gizi nasional dalam upaya menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan anak. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah cepat untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.