Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih Dipantau Ombudsman
Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih Dipantau Ombudsman

Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih Dipantau Ombudsman

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pada Selasa, 23 Juni, bahwa proyek penataan kawasan Kopdes (Kawasan Pemukiman Desa) dan Kampung Nelayan Merah Putih kini berada di bawah pengawasan Ombudsman. Langkah ini diambil setelah munculnya sejumlah keluhan terkait prosedur perizinan, alokasi dana, serta dampak sosial‑ekonomi yang dirasakan oleh warga setempat.

Ombudsman menugaskan tim khusus untuk meninjau pelaksanaan program tersebut. Tugas utama tim meliputi verifikasi kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan, penilaian transparansi penggunaan anggaran, serta pemantauan pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan.

  • Memeriksa keabsahan izin pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
  • Mengaudit alokasi dana yang berasal dari APBN dan sumber lain.
  • Menilai partisipasi warga dalam pertemuan publik dan mekanisme konsultasi.
  • Menyusun rekomendasi perbaikan jika ditemukan penyimpangan.

Di sisi lain, pihak pengelola Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih menanggapi pengawasan tersebut dengan sikap kooperatif. Mereka berjanji akan menyediakan semua dokumen yang diperlukan serta membuka akses bagi tim Ombudsman untuk melakukan inspeksi lapangan.

Jika hasil pemantauan mengindikasikan adanya pelanggaran, Ombudsman berhak mengeluarkan rekomendasi perbaikan atau bahkan mengajukan sanksi administratif kepada pihak terkait. Hal ini sejalan dengan mandat Ombudsman untuk melindungi hak-hak warga dan memastikan akuntabilitas pemerintah.