Kontroversi Film ‘Pesta Babi’: Nobar Dibatalkan, Administrasi Dipertanyakan, dan Simbolisme Kolonialisme Menggema
Kontroversi Film ‘Pesta Babi’: Nobar Dibatalkan, Administrasi Dipertanyakan, dan Simbolisme Kolonialisme Menggema

Kontroversi Film ‘Pesta Babi’: Nobar Dibatalkan, Administrasi Dipertanyakan, dan Simbolisme Kolonialisme Menggema

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Film dokumenterPesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yang disutradarai Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale kembali menjadi sorotan nasional setelah serangkaian penayangan bersama (nobar) yang dibubarkan atau ditunda di berbagai wilayah Indonesia. Dokumenter ini menyoroti konflik agraria, deforestasi, dan pelanggaran hak masyarakat adat di Papua Selatan, sekaligus mengangkat simbolisme pesta babi sebagai ritus komunal yang mengikat identitas suku‑suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu.

Latar Belakang Film dan Simbolisme Pesta Babi

Pesta babi dalam budaya Papua bukan sekadar acara kuliner; ia merupakan lambang kekayaan, solidaritas, dan keberlangsungan tradisi. Ketika hutan dirobohkan untuk perkebunan tebu atau sawit, kehilangan tidak hanya berupa pohon, melainkan juga kemampuan masyarakat adat untuk melaksanakan ritus‑ritus yang menegaskan kedaulatan budaya mereka. Film “Pesta Babi” menampilkan hal ini secara lugas, sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan aparat keamanan yang menilai narasi tersebut sebagai provokatif.

Skala Penayangan dan Penolakan

Ekspedisi Indonesia Baru, salah satu kolaborator produksi, mencatat bahwa lebih dari 11.200 permintaan nobar masuk dan hampir 1.700 layar nobar telah terorganisir sejak awal peluncuran film. Namun, setidaknya 30 titik penayangan mengalami pembubaran, pembatalan, atau intimidasi hingga pertengahan Mei 2026. Contoh konkretnya meliputi:

  • Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur, di mana acara nobar ditunda karena panitia belum mengantongi Surat Keterangan Izin Keramaian (Suket) dari kelurahan.
  • Societas Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Kota Ternate, yang dibubarkan secara paksa oleh Kolonel Infantri Jani Setiadi, Komandan Distrik Militer 1501 Ternate.
  • Pemuda Katolik di Ketapang, Kalimantan Barat, yang melaporkan ancaman serupa meski tidak ada catatan resmi pembubaran.

Penolakan tersebut tidak hanya muncul dari aparat militer, tetapi juga dari pejabat administratif setempat. Lurah Kampung Enam, Mika Barung Tumanan, menjelaskan bahwa penundaan disebabkan oleh prosedur perizinan yang belum lengkap, bukan karena isi film. Ia menekankan pentingnya Surat Keterangan Izin Keramaian yang harus diajukan tiga hingga dua hari sebelum acara, sesuai Peraturan Wali Kota No. 30 Tahun 2012 dan SOP Kelurahan Tahun 2021.

Pernyataan Pejabat Militer dan Dampaknya

Kolonel Jani Setiadi menegaskan bahwa militer “memantau kegiatan ini” dan menyoroti judul serta banner film yang dianggap provokatif. Ia mengakhiri dialog dengan panitia sambil menegaskan hak keamanan yang dimiliki militer. Pernyataan ini memicu protes dari kalangan jurnalis dan akademisi yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan simbolik, mengingat film tersebut sebenarnya berfungsi sebagai cermin kritis terhadap praktik kolonialisme modern.

Analisis Akademis dan Perspektif Budaya

Beberapa pakar media, termasuk Stuart Hall dan Pierre Bourdieu, dijadikan rujukan dalam diskusi publik. Hall mengingatkan bahwa film tidak sekadar memantulkan realitas, melainkan mengkonstruksi makna; sedangkan Bourdieu menyoroti kekerasan simbolik yang terjadi ketika institusi negara berusaha menjaga “kondusivitas” dengan cara mengekang ruang berpikir kritis. Dari perspektif ini, pembubaran nobar bukan sekadar penegakan ketertiban, melainkan upaya menekan narasi yang menantang dominasi negara.

Reaksi Masyarakat dan Media Sosial

Media sosial memperlihatkan polarisasi tajam. Di satu sisi, terdapat dukungan kuat terhadap kebebasan menonton dan berdiskusi, dengan ribuan netizen membagikan tagar #TontonPestaBabi dan #KebebasanBerkata. Di sisi lain, kelompok yang menafsirkan film sebagai “provokasi agama” atau “ancaman nilai moral” melontarkan tuduhan terhadap penyelenggara, bahkan menuduh adanya rencana pemotongan babi di lingkungan yang mayoritas Muslim.

Penggunaan identitas pribadi Lurah Mika—yang mengungkapkan dirinya beragama Kristen dan beretnis Toraja—diangkat sebagai upaya “membentengi” diri dari asumsi liar. Hal ini menambah dimensi etnis‑agama dalam perdebatan, meski pihak kelurahan menegaskan bahwa keputusan semata‑mata administratif.

Implikasi Hukum dan Administratif

Secara hukum, penyelenggaraan acara berskala besar tanpa izin keramaian dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda atau pembubaran paksa. Namun, beberapa pengamat menilai bahwa penggunaan regulasi ini sebagai alat politik menimbulkan preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi. Selama proses penyelidikan, tidak ada laporan resmi tentang pelanggaran hukum lain, namun tekanan psikologis terhadap panitia dan peserta menjadi bukti tidak langsung dari “kekerasan simbolik” yang disebutkan oleh akademisi.

Kesimpulan

Kontroversi seputar film “Pesta Babi” mencerminkan ketegangan antara kebebasan budaya, hak atas informasi, dan kontrol keamanan negara. Meskipun prosedur perizinan memang penting untuk menjaga ketertiban, penggunaan regulasi tersebut untuk membungkam wacana kritis menimbulkan pertanyaan tentang batas legitimasi otoritas. Film itu sendiri tetap menjadi saksi visual atas realitas konflik agraria dan kolonialisme ekonomi di Papua, sekaligus simbol perlawanan masyarakat adat yang berusaha mempertahankan identitas melalui pesta babi. Perdebatan publik yang terus berkembang menunjukkan bahwa ruang diskusi publik di Indonesia masih dipertaruhkan antara kebebasan berpendapat dan penegakan “kondusivitas” yang sering kali menjadi kedok bagi pembatasan.