Kongres sebut operasi militer di Iran melanggar konstitusi AS
Kongres sebut operasi militer di Iran melanggar konstitusi AS

Kongres sebut operasi militer di Iran melanggar konstitusi AS

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Anggota Kongres Amerika Serikat menyatakan bahwa intervensi militer terhadap Iran melanggar ketentuan konstitusi negara tersebut, khususnya pasal yang mengatur wewenang Presiden dalam penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan legislatif. Pernyataan ini muncul setelah Menteri Pertahanan, Pete Hegseth, menyoroti pentingnya gencatan senjata yang baru-baru ini dibahas dengan Tehran.

Hegseth menegaskan bahwa setiap keputusan untuk melancarkan operasi militer harus melalui proses persetujuan Kongres, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang War Powers Resolution. Ia menambahkan bahwa tanpa persetujuan tersebut, tindakan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi politik serta hukum di dalam negeri.

Kongres menanggapi dengan mengirimkan resolusi yang menuntut klarifikasi dari Gedung Putih mengenai rencana operasional di Iran. Anggota-anggota parlemen menyoroti bahwa kebijakan luar negeri yang diambil tanpa melibatkan lembaga legislatif dapat mengganggu sistem checks and balances yang menjadi fondasi pemerintahan Amerika Serikat.

Dalam konteks geopolitik, isu ini juga menambah ketegangan antara Washington dan Tehran, terutama setelah beberapa insiden militer yang terjadi pada tahun-tahun terakhir. Para pengamat menilai bahwa perdebatan konstitusional ini dapat memengaruhi arah kebijakan luar negeri AS dan menimbulkan dinamika baru dalam hubungan internasional.